Minggu, 25 Januari 2015

Makalah Tentang Masalah Pertambangan

  
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya. Endapan bahan galian pada umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan lain-lain. Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkansumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya,bentang alam,berubahnyaestetika lingkungan,habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.Sumber daya mineral yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khususdibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets ataudiusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan industridasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri pertambangan akanselalu berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlahmaupun mutu materialnya. Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan usahameningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan sistempenambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun ekonomis,agar perolehannya dapat optimal (Prodjosoemanto, 2006 dalam Ahyani, 2011).

                                                                                                                                          



Industri pertambangan merupakan salah satu industri yang diandalkan pemerintahIndonesia untuk mendatangkan devisa. Selain mendatangkan devisa industripertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi Kabupaten dan Kota merupakansumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan pertambangan merupakan suatukegiatan yang meliputi: Eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, pengangkutanmineral/bahan tambang. Industri pertambangan selain mendatangkan devisa danmenyedot lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Banyak kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karenapengrusakan lingkungan, apalagi penambangan emas tanpa izin yang selain merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang karena keterbatasan pengetahuan sipenambang dan juga karena tidak adanya pengawasan dari dinas instansi terkait(Yudhistira, 2008 dalam Ahyani 2011).Seperti juga perusahaan pertambangan raksasa, masyarakat yang menambang ini juga dituding sebagai sumber terjadinya degradasi lingkungan. Meskipun dianggaptermasuk sebagai pemicu peristiwa degradasi lingkungan, ancaman yang paling seriusdari mereka ternyata adalah adanya pencemaran merkuri. Pencemaran ini terjadi sebagaiakibat para penambang (dalam hal ini adalah penambang emas primer) tersebutmenggunakan merkuri dalam usaha memisahkan emas dari material pembawanya.Selanjutnya merkuri yang tercampur dengan dengan air buangan kemudian mencemari air tanah dan sungai.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Seberapa besar tingkat pencemaran akibat kegiatan penambangan?
2.    Apakah pengaruhnya terhadap?masyarakat ?
3.    Apakah solusi dari permasalahan tersebut ?

1.3 Tujuan
1.         Mengetahui tingkat pencemaran perairan yang terjadi akibat kegiatanpenambangan
2.    Mengetahu pengaruh pencemaran tersebut terhadap perekonomian nelayan.
3.    Menemukan solusi dari permasalahan tersebut.
 
1.4 Manfaat

1.        Sebagai penambah wawasan mengenai bagaimana menanggulangipencemaran perairan akibat kegiatan pertambangan
2.        Sebagai informasi masyarakat umum
BAB 2 TINJAUAN UMUM

2.1. Kegiatan Pertambangan
Usaha pertambangan merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatansumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi Indonesia.
Pembangunan pertambangan bertujuan untuk menyediakan bahan baku bagi industridalam negeri,meningkatkan ekspor dan penerimaan negara serta memperluaskesempatan berusaha dan lapangan kerja.Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan, kostruksi, penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan,sertapasca tambang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pertambanganbahan-bahan galian dibedakan menjadi 6 (enam) macam yaitu:
1.    Penyelidikan umum, adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahuikondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi
2.    Eksplorasi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperolehinformasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran,kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenailingkungan sosial dan lingkungan hidup.
3.    Operasi produksi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputikonstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan danpenjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studikelayakan
4.    Konstruksi, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunanseluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
5.    Penambangan, adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksimineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya.
6.    Pengolahan dan pemurnian, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batu bara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

7.        Pengangkutan, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineraldan/atau batu bara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurniansampai tempat penyerahan.

8.        Penjualan,adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.


Usaha pertambangan ini dikelompokkan atas:
1. Pertambangan mineral; dan
2. Pertambangan batu bara.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifatfisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Pertambangan mineral adalah pertambangankumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gasbumi, serta air tanah. Pertambangan mineral digolongkan atas:1. Pertambangan mineral radio aktif;2. Pertambangan mineral logam;3. Pertambangan mineral bukan logam;4. Pertambangan batuan.Sedangkan batu bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Pertambangan batu bara adalahpertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat,gambut, dan batuan aspal.
2.2 Dampak Kegiatan Penambangan terhadap Perairan
Kegiatan penambangan sangat rentan terhadap isu-isu kerusakan lingkungan.Hal ini dikaitkan dengan keberadaan bahan tambang itu sendiri yang cukup sulitdiambil sehingga diperlukan proses-proses yang cenderung destruktif. Pada kegiatanpenambangan emas, industri-industri penambangan umumnya menggunakan bahankimia berbahaya bahkan tergolong dalam logam berat. Digunakannya bahan kimiatersebut bertujuan sebagai penghancur batu-batuan yang mengandung emas, sehingganantinya emas dan batuan dapat dipisahkan dengan mudah. Jenis logam berat yangdipergunakan yaitu merkuri (Hg) atau arsen (As) untuk kegiatan penambangan skalabesar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar