BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang mempunyai
potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun
sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis
sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat
beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya. Endapan bahan galian pada
umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral
tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan
lain-lain. Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam
pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu
kegiatan dalam memanfaatkansumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan
galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama
perusahaannya,bentang alam,berubahnyaestetika lingkungan,habitat flora dan
fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau
penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.Sumber daya mineral
yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khususdibandingkan dengan
sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets ataudiusahakan
ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat
diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan
industridasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri
pertambangan akanselalu berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik
lokasi, jenis, jumlahmaupun mutu materialnya. Keterbatasan tersebut ditambah
lagi dengan usahameningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup.Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral
diperlukan penerapan sistempenambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari
segi teknik maupun ekonomis,agar perolehannya dapat optimal (Prodjosoemanto,
2006 dalam Ahyani, 2011).
Industri pertambangan merupakan salah satu industri
yang diandalkan pemerintahIndonesia untuk mendatangkan devisa. Selain
mendatangkan devisa industripertambangan juga menyedot lapangan kerja dan bagi
Kabupaten dan Kota merupakansumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan
pertambangan merupakan suatukegiatan yang meliputi: Eksplorasi, eksploitasi,
pengolahan pemurnian, pengangkutanmineral/bahan tambang. Industri pertambangan
selain mendatangkan devisa danmenyedot
lapangan kerja juga rawan terhadap pengrusakan lingkungan. Banyak kegiatan
penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karenapengrusakan
lingkungan, apalagi penambangan emas tanpa izin yang selain
merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang karena keterbatasan
pengetahuan sipenambang dan juga karena tidak adanya pengawasan dari dinas
instansi terkait(Yudhistira, 2008 dalam Ahyani 2011).Seperti juga perusahaan
pertambangan raksasa, masyarakat yang menambang ini juga dituding sebagai
sumber terjadinya degradasi lingkungan. Meskipun dianggaptermasuk sebagai
pemicu peristiwa degradasi lingkungan, ancaman yang paling seriusdari mereka
ternyata adalah adanya pencemaran merkuri. Pencemaran ini terjadi sebagaiakibat
para penambang (dalam hal ini adalah penambang emas primer) tersebutmenggunakan
merkuri dalam usaha memisahkan emas dari material pembawanya.Selanjutnya
merkuri yang tercampur dengan dengan air buangan kemudian mencemari air tanah
dan sungai.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Seberapa besar tingkat pencemaran akibat kegiatan
penambangan?
2.
Apakah pengaruhnya terhadap?masyarakat ?
3.
Apakah solusi dari permasalahan tersebut ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui tingkat pencemaran perairan yang terjadi
akibat kegiatanpenambangan
2.
Mengetahu pengaruh pencemaran tersebut terhadap
perekonomian nelayan.
3.
Menemukan solusi dari permasalahan tersebut.
1.4 Manfaat
1.
Sebagai penambah wawasan
mengenai bagaimana menanggulangipencemaran perairan akibat kegiatan
pertambangan
2.
Sebagai informasi masyarakat umum
BAB 2 TINJAUAN UMUM
2.1.
Kegiatan Pertambangan
Usaha pertambangan merupakan kegiatan untuk
mengoptimalkan pemanfaatansumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat
dalam bumi Indonesia.
Pembangunan pertambangan bertujuan untuk
menyediakan bahan baku bagi industridalam negeri,meningkatkan ekspor dan
penerimaan negara serta memperluaskesempatan berusaha dan lapangan kerja.Usaha
pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,
kostruksi, penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan,sertapasca
tambang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha
pertambanganbahan-bahan galian dibedakan menjadi 6 (enam) macam yaitu:
1.
Penyelidikan umum, adalah tahapan kegiatan
pertambangan untuk mengetahuikondisi geologi regional dan indikasi adanya
mineralisasi
2.
Eksplorasi, adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan untuk memperolehinformasi secara terperinci dan teliti tentang
lokasi, bentuk, dimensi, sebaran,kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan
galian, serta informasi mengenailingkungan sosial dan lingkungan hidup.
3.
Operasi produksi, adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan yang meliputikonstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian,
termasuk pengangkutan danpenjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studikelayakan
4.
Konstruksi, adalah kegiatan usaha pertambangan
untuk melakukan pembangunanseluruh fasilitas operasi produksi, termasuk
pengendalian dampak lingkungan.
5.
Penambangan, adalah bagian kegiatan usaha
pertambangan untuk memproduksimineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya.
6.
Pengolahan dan pemurnian, adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batu bara serta
untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
7.
Pengangkutan, adalah kegiatan usaha pertambangan
untuk memindahkan mineraldan/atau batu bara dari daerah tambang dan/atau tempat
pengolahan dan pemurniansampai tempat penyerahan.
8.
Penjualan,adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Usaha pertambangan ini dikelompokkan atas:
1. Pertambangan mineral; dan
2. Pertambangan batu bara.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifatfisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur
atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Pertambangan mineral adalah pertambangankumpulan mineral yang berupa bijih atau
batuan, di luar panas bumi, minyak dan gasbumi, serta air tanah. Pertambangan
mineral digolongkan atas:1. Pertambangan mineral radio aktif;2. Pertambangan
mineral logam;3. Pertambangan mineral bukan logam;4. Pertambangan batuan.Sedangkan batu bara adalah endapan senyawa
organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan. Pertambangan batu bara adalahpertambangan endapan karbon yang
terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat,gambut, dan batuan aspal.
2.2 Dampak Kegiatan Penambangan terhadap Perairan
Kegiatan penambangan sangat rentan terhadap isu-isu
kerusakan lingkungan.Hal ini dikaitkan dengan keberadaan bahan tambang itu
sendiri yang cukup sulitdiambil sehingga diperlukan proses-proses yang
cenderung destruktif. Pada kegiatanpenambangan emas, industri-industri
penambangan umumnya menggunakan bahankimia berbahaya bahkan tergolong dalam
logam berat. Digunakannya bahan kimiatersebut bertujuan sebagai penghancur
batu-batuan yang mengandung emas, sehingganantinya emas dan batuan dapat
dipisahkan dengan mudah. Jenis logam berat yangdipergunakan yaitu merkuri (Hg)
atau arsen (As) untuk kegiatan penambangan skalabesar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar